Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Bertarif Rp 20.000, Tempat Parkir Liar di Tanah Abang Diminati

Kompas.com - 11/11/2016, 15:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna kendaraan roda empat yang memilih untuk memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan saat berkunjung ke kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, meski mereka harus harus merogoh kocek hingga Rp 20.000 untuk tarif parkir liar.

Berbagai alasan mereka lontarkan tentang mengapa memilih parkir di tempat yang sebenarnya dilarang itu.

Lokasi parkir liar bertarif Rp 20.000 di Tanah Abang itu terletak di ruas Jalan KH Mas Mansyur di kedua arah, baik arah Cideng maupun arah Karet.

Di ruas Jalan KH Mas Mansyur arah Cideng pada Jumat (11/11/2016) siang terdapat sekitar tiga kendaraan yang sedang parkir. Sedangkan arah sebaliknya ada sekitar 10 kendaraaan.

Banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan itu menyebabkan luas jalan menyempit. Akibatnya terjadi kemacetan, terutama jika ada kendaraan yang hendak parkir ataupun meninggalkan lokasi parkir.

Salah seorang pengguna jasa parkir liar itu, Destri, mengatakan alasannya menggunakan lokasi parkir liar itu karena letaknya yang dekat dengan lokasi belanjanya.

"Kan cuma mau ke sini doang," ujar dia seraya menunjuk toko tujuannya. Destri mengaku pasrah dengan tarif parkir yang ditentukan.

"Ya udahlah ikhlasin aja," ujar perempuan paruh baya itu.

Sementara Imran mengatakan, alasannya memilih parkir liar itu karena tarifnya berlaku flat berapapun lama waktu yang digunakan. "Mau parkir lama nih," kata dia.

Supendi, pengguna jasa parkir yang lain, berujar, ia memilih parkir liar karena jauhnya jarak untuk mencapai lokasi parkir resmi. Saat ditemui, Supendi mengaku hendak pergi ke Pasar Blok B. Kendaraanya sendiri datang dari arah Cideng.

"Kalau parkir di dalam ini mesti muter-muter dulu nih, ribet," kata Supendi.

Salah seorang juru parkir liar, Fahri (64), mengatakan tarif parkir yang mencapai Rp 20.000 sudah berlaku lama. Dengan tarif tersebut, ia menyebut pemilik kendaraan dapat memarkirkan kendaraannya sesuai keinginan.

"Sekali bayar, habis itu terserah," ujar Fahri.

Tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 itu baru dibayar saat pemilik kendaraan meninggalkan lokasi. Saat tiba, mereka diberi karcis yang telah diberi tulisan sesuai nomor pelat kendaraanya.

Karcis yang diberikan hanya berupa kertas fotocopy tanpa ada stempel, logo, maupun keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com