Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolda Metro Tegaskan Penghadangan Kampanye Cagub-Cawagub adalah Pelanggaran

Kompas.com - 11/11/2016, 17:23 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi mengimbau masyarakat tak lagi menghalangi pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berkampanye. Menghalangi kampanye cagub-cawagub dianggap merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

"Bagaimana kita tahu calon gubernur kita, kalau kita tidak mendengar visi misinya secara langsung," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).

Suntana menjelaskan, kampanye cagub-cawagub merupakan cara bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui program yang direncanakan calon pemimpinnya.

"Tolong pada masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan menghalangi atau menghambat paslon (pasangan calon) untuk datang ke masyarakat," ucap dia.

(Baca: Ini Kata Ketua Bawaslu DKI jika Penolakan terhadap Ahok-Djarot Melanggar)

Suntana lalu menegaskan, pihak yang menghalangi cagub-cawagub berkampanye berarti melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

"Secara aturan (menghalangi cagub-cawagub berkampanye) tidak boleh. Karena itu harusnya tidak boleh," kata Suntana.

(Baca: Djarot Curiga Penolakan terhadap Kampanye Ahok-Djarot Terkoordinasi)

Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, beberapa kali mendapat penolakan dari sekelompok massa saat akan atau tengah berkampanye di beberapa wilayah.

Tercatat, Ahok pernah dihadang kelompok massa saat kampanye mengunjungi Pasar Rawa Belong, Rabu (2/11/2016). Selain itu, Ahok juga mendapat penolakan saat akan berkampanye di Kedoya Utara, Jakarta Barat pada Kamis (10/11/2016).

Adapun Djarot mendapat penolakan dari kelompok massa saat kampanye di Kedoya Utara dan  Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).

Penghadangan kampanye itu telah dilaporkan tim pemenangan Ahok-Djarot kepada Bawaslu DKI.

Kompas TV Sejumlah Penolakan Warga pada Kunjungan Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com