JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui pemeriksaan selama lima jam di Balai Kota DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait kehadirannya dalam lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/11/2016).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah telah mengirim rekomendasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang menyatakan Anas tidak melakukan pelanggaran.
"Jadi pemeriksaan dilakukan oleh saya sendiri, unsur Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah). Saya sudah buat nota dinas sebagai laporan ke Plt Gubernur, bahwa Wali Kota Jakarta Barat tidak terbukti terlibat kampanye Pak Djarot," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/11/2016).
(Baca juga: Begini Kronologi Wali Kota Jakbar Hadir di Lokasi Kampanye Djarot)
Saefullah menyampaikan, Anas hadir di lokasi kampanye Djarot saat itu untuk menjalankan perannya terkait pemerintahan umum, salah satunya menjaga ketertiban umum.
Kepada Saefullah, Anas mengaku diberitahu oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie bahwa ada sedikit kericuhan saat Djarot berkampanye.
Sekelompok organisasi masyarakat menolak kedatangan Djarot di Kembangan, Jakarta Barat.
"Sah-sah saja Wali Kota datang kalau lagi ada keributan. Lagipula, dia tidak meneriakkan apa-apa terkait kampanye, enggak mengajak warga untuk memilih calon tertentu. Jadi kasus ini ditutup, selesai," kata Saefullah.
Selain itu, Anas telah diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat.
Sementara untuk urusan kepegawaian, Anas terbukti tidak melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan pilkada.
"Tapi hal ini jadi pembelajaran bagi PNS lain agar tidak datang saat tiga pasangan calon berkunjung ke wilayahnya. Pelaksanaan fungsi ketertiban umum cukup didelegasikan kepada Satpol PP," kata Saefullah.
(Baca juga: Wali Kota Jakbar Diperiksa 5 Jam soal Kehadirannya di Kampanye Djarot)
Sebelumnya, Saefullah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar PNS menjaga netralitas selama Pilkada DKI 2017.
Dalam surat edarannya, Saefullah menyebut anjuran menjaga netralitas itu mengacu pada Pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nonmor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2015 tentang Netralitas PNS; dan Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada Serentak 2015.