JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot Bestari Barus, menilai KPU DKI dan Bawaslu belum serius menanggapi adanya aksi penolakan terhadap cagub dan cawagub saat berkampanye.
Padahal, seharusnya penyelenggara pemilu bisa memberikan sosialisasi kepada warga tentang hak cagub dan cawagub.
"Alokasi anggaran yang cukup besar untuk penyelenggara pemilu ini ternyata kurang dimanfaatkan oleh KPU untuk kegiatan sosialisasi masif kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban warga dalam pemilu," ujar Bestari melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/11/2016).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah sebesar Rp 478 miliar kepada KPU DKI dan Rp 98 miliar untuk Bawaslu DKI. Anggaran tersebut diambil dari APBD DKI 2016.
Bestari mengatakan tim sukses belum melihat adanya peran aktif dari KPU atau Bawaslu terhadap aksi penolakan cagub dan cawagub. Padahal, hak cagub dan cawagub untuk berkampanye diatur oleh undang-undang. (Baca: "Spanduk Penolakan Itu Apa Bukan Pelanggaran? Bawaslu Turun Dong")
Menurut Bestari, minimal KPU dan Bawaslu bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban pasangan calon dan juga warga.
"Ada potensi cacat demokrasi di Pilkada DKI ini jika KPU dan Bawaslu tidak serius dan tidak maksimal melaksanakan tugasnya," ujar dia.