JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta diminta untuk segera melakukan pengecekan seluruh lahan parkir di Ibukota. Jika ada yang tidak sesuai aturan, harus ditertibkan.
Alsadad Rudi Karcis parkir liar dengan tarif Rp 20.000 di ruas Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya sudah perintahkan Dishub untuk cek seluruh lokasi parkir, terutama di sekitar Tanah Abang. Dan kalau memang di luar aturan ditertibkan," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Senin (14/11/2016).
Menurut Sumarsono, pengecekan merupakan antisipasi adanya perbuatan yang bisa meresahkan masyarakat, khususnya di tempat-tempat parkir liar.
"Jika memang ada yang dinamakan preman atau apalah kita akan tertibkan. Hari ini saya akan terima laporannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjamur. Para juru parkir liar memungut kendaraan roda empat yang parkir Rp 20.000.
Alsadad Rudi Salah satu kendaraan yang parkir di badan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016). Cukup banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan menyebabkan menyempitnya luas jalan. Akibatnya terjadi kemacetan lalu lintas.
Kompas TV Razia Parkir Liar Tanah Abang Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.