JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan, pihaknya sudah serius menangani kasus penolakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Salah satunya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Kita sudah sangat serius, sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. KPU sudah rapat koordinasi dengan Bawaslu, kemudian juga sudah berkomunikasi Polda Metro dan pekan ini akan lebih dikonkretkan lagi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Sumarno mengatakan, penolakan yang diterima pasangan calon nomor pemilihan dua itu bukan hanya urusan KPU DKI dan Bawaslu DKI. Tetapi juga bagian yang harus melibatkan tim kampanye pasangan tersebut.
"Jangan sampai mereka belum berkomunikasi, kulonuwun istilahnya, dengan warga setempat, calonnya sudah datang sehingga warga ada yang kaget dan melakukan penolakan," kata dia.
Sama halnya dengan Sumarno, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti juga mengatakan telah serius menangani penolakan kampanye Ahok-Djarot. Mereka memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kalau Bawaslu serius ya. Seriusnya dalam arti bahwa semua yang kita lakukan itu berdasarkan ketentuan dan juga berdasarkan tugas dan kewenangan kita sebagai pengawas pemilu," ucap Mimah saat dihubungi terpisah.
Mimah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan, mencari bukti dan menindaklanjuti.
"Bawaslu sudah tegas, sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan, kalau misalnya (yang dipanggil) tidak hadir, kita kan terbatas. Ada batasan kewenangan kita yang mungkin berbeda dengan lembaga lain," ujarnya.
Juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot, Bestari Barus, sebelumnya menilai, KPU DKI dan Bawaslu belum serius menanggapi adanya aksi penolakan terhadap cagub dan cawagub saat berkampanye.
Padahal, seharusnya penyelenggara pemilu bisa memberikan sosialisasi kepada warga tentang hak cagub dan cawagub, terlebih anggaran yang dimiliki cukup besar.
Bestari mengatakan, tim sukses belum melihat adanya peran aktif dari KPU atau Bawaslu terhadap aksi penolakan cagub dan cawagub.