JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terhadap Dhani.
"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
(Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Bangun Museum Besar di Bekasi )
Awi menyampaikan, sebelum memanggil Dhani sebagai terlapor dan LRJ sebagai pelapor, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Setelah selesai mengumpulkan alat bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," ucap dia.
LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.
Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menurut mereka menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(Baca juga: PKS Bekasi Tak Mau Berkomentar soal Kasus Ahmad Dhani)
Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Dhani melaporkan pemilik akun Facebook bernama Indra Than ke polisi.
Calon wakil bupati Bekasi itu mengatakan, Indra Than telah menyunting video saat dirinya berorasi pada demo 4 November 2016 lalu di depan Istana Negara, Jakarta.
Kemudian, menurut Dhani, Indra mengunggah video yang disuntingnya ke akun Facebook pribadinya.
Adapun laporan yang dibuat Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Dalam laporan ini, polisi menyangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.