Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden

Kompas.com - 14/11/2016, 15:57 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil musisi Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Pemanggilan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo terhadap Dhani.

"Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

(Baca juga: Ahmad Dhani Ingin Bangun Museum Besar di Bekasi )

Awi menyampaikan, sebelum memanggil Dhani sebagai terlapor dan LRJ sebagai pelapor, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari para ahli terkait kasus ini. Setelah selesai mengumpulkan alat bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa," ucap dia.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam melaporkan Ahmad Dhani, LRJ dan Projo membawa rekaman saat Ahmad Dhani berorasi pada demo 4 November lalu.

Selain itu, mereka membawa beberapa saksi yang menurut mereka menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Presiden Jokowi.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

(Baca juga: PKS Bekasi Tak Mau Berkomentar soal Kasus Ahmad Dhani)

Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Dhani melaporkan pemilik akun Facebook bernama Indra Than ke polisi.

Calon wakil bupati Bekasi itu mengatakan, Indra Than telah menyunting video saat dirinya berorasi pada demo 4 November 2016 lalu di depan Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, menurut Dhani, Indra mengunggah video yang disuntingnya ke akun Facebook pribadinya.

Adapun laporan yang dibuat Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Dalam laporan ini, polisi menyangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kompas TV Ahmad Dhani Bantah Menghina Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com