JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) di Slipi, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (15/11/2016) pagi. Para petugas KPU Jakarta Barat turun ke jalan saat lampu merah.
Mereka membawa spanduk bertuliskan cara pengecekan DPS, poster pemungutan suara pada 15 Februari 2017, poster imbauan menolak politik uang, hingga membagikan stiker serupa.
Dalam menyosialisasikan DPS ini, para petugas KPU Jakarta Barat tampak seragam menggunakan kaos dan polo shirt KPU berwarna putih. Salah seorang petugas juga mengumumkan pengecekan DPS melalui pengeras suara.
"Yang belum terdaftar di DPS, masih ada kesempatan tanggal 10-19 November, tinggal datang ke kelurahan," ujar petugas.
Selain itu, petugas KPU Jakarta Barat juga mengingatkan pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Jangan lupa, Pak, Bu, 15 Februari 2017 pemilihan gubernur dan wakil gubernur. DKI Jakarta punya tiga pasangan calon," kata dia.
Pantauan Kompas.com, para pengendara yang berhenti saat lampu merah menerima dan membaca tulisan pada stiker, namun ada pula yang enggan menerimanya.
Ada dua cara untuk mengecek apakah nama Anda telah terdaftar dalam DPS. (Baca: Sudahkah Anda Terdaftar dalam DPS? Begini Cara Mengeceknya...)
Pertama, melihat DPS yang telah dipasang di papan pengumuman di kantor kelurahan. Kedua, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Bagi yang belum terdaftar, Anda bisa langsung mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat.