JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, melaporkan Amir Papalia ke Polda Metro Jaya. Arief melaporkan Amir atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.
"Iya kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa," ujar Arief saat dikonfirmasi Kompas.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Arief menjelaskan, ia memutuskan melaporkan Amir karena telah memfitnahnya. Amir telah menuding dirinya bertemu dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Amir menyebut dirinya melihat Arief menyerahkan plastik hitam kepada Rangga di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2016 lalu.
"Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir," ucap dia. (Baca: Amir Sebut Tahu Arief Soemarko dan Rangga 3 Hari Setelah Mirna Meninggal)
Atas dasar itu akhirnya Arief melalui kuasa hukumnya, Adhitya Anugrah Nasution melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Arief tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.
Dalam laporan tersebut polisi mempersangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.