Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/11/2016, 12:49 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, melaporkan Amir Papalia ke Polda Metro Jaya. Arief melaporkan Amir atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.

"Iya kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa," ujar Arief saat dikonfirmasi Kompas.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Arief menjelaskan, ia memutuskan melaporkan Amir karena telah memfitnahnya. Amir telah menuding dirinya bertemu dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Amir menyebut dirinya melihat Arief menyerahkan plastik hitam kepada Rangga di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 Januari 2016 lalu.

"Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir," ucap dia. (Baca: Amir Sebut Tahu Arief Soemarko dan Rangga 3 Hari Setelah Mirna Meninggal)

Nibras Nada Nailufar Amir Papalia, wartawan Bharindo yang mengaku melihat orang yang mirip dengan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko bertemu dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, mendatangi Lembaga Penrlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (21/10/2016).

Atas dasar itu akhirnya Arief melalui kuasa hukumnya, Adhitya Anugrah Nasution melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Arief tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016.

Dalam laporan tersebut polisi mempersangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kompas TV Suami Mirna Ungkap Sejumlah Kejanggalan Jessica
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke