Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Memori Banding yang Akan Diajukan Pengacara Jessica

Kompas.com - 15/11/2016, 17:16 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sekarang masih sibuk buat memori banding nih. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memori bandingnya. ‎Rencana pekan depanlah‎ sudah diserahkan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2016).

Salah satu poin dalam memori banding tersebut adalah mengenai jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.

"Dalam sejarah hukum baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak pernah seorang hakim mempunyai otoritas menyatakan sebab matinya korban. Sebab matinya korban itu selalu dinyatakan oleh dokter dan dokter menyatakan itu melalui otopsi," kata Otto.

Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, hakim memutuskan kasus tersebut berdasarkan hasil otopsi. Padahal, kata Otto, dalam kasus tersebut John jelas-jelas tewas karena ditembak seseorang.

"Saya belum pernah melihat yang menyatakan matinya korban itu hakim, karena dia bukan dokter, bukan keahlian dia gitu loh. Jadi artinya meskipun hakim berwenang membuat keputusan apapun tapi dia tidak boleh melampaui kompetensinya," kata Otto.

Karena itu, Otto menyayangkan keputusan hakim yang menyimpulkan bahwa Mirna tewas karena sianida. Padahal, jenazah Mirna tidak dilakukan otopsi.

"Kalau sampai bahwa tanpa otopsi hakim bisa menentukan sebab matinya korban, maka semua ahli dokter patologi di Undonesia harus dibubarkan, tidak ada lagi itu," kata Otto.

Dalam memori banding tersebut, lanjut Otto, pihaknya juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang menilai tangisan Jessica saat persidangan tidak ikhlas. Menurut Otto, tidak sepantasnya hakim berasumsi mengenai tangisan terdakwa, dalam hal ini Jessica.

"Karena tidak lazim hakim menanggapi kasus pembunuhan dengan asumsi dari air mata dan ingus. Kita akan berikan kritiklah mengenai hal itu," kata Otto.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Jessica dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kematian Mirna. Menurut putusan hakim, Jessica telah memberi racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.

Kompas TV Hakim: Matinya Mirna Akibat Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com