JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tengah mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sekarang masih sibuk buat memori banding nih. Belum selesai, masih perlu pengkajian. Satu minggu ini kami kerjakan, nanti saya serahkan ke PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) untuk memori bandingnya. Rencana pekan depanlah sudah diserahkan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/11/2016).
Salah satu poin dalam memori banding tersebut adalah mengenai jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.
"Dalam sejarah hukum baik di Indonesia maupun di negara lain, tidak pernah seorang hakim mempunyai otoritas menyatakan sebab matinya korban. Sebab matinya korban itu selalu dinyatakan oleh dokter dan dokter menyatakan itu melalui otopsi," kata Otto.
Ia mencontohkan, dalam kasus pembunuhan mantan Presiden Amerika Serikat, John F Kennedy, hakim memutuskan kasus tersebut berdasarkan hasil otopsi. Padahal, kata Otto, dalam kasus tersebut John jelas-jelas tewas karena ditembak seseorang.
"Saya belum pernah melihat yang menyatakan matinya korban itu hakim, karena dia bukan dokter, bukan keahlian dia gitu loh. Jadi artinya meskipun hakim berwenang membuat keputusan apapun tapi dia tidak boleh melampaui kompetensinya," kata Otto.
Karena itu, Otto menyayangkan keputusan hakim yang menyimpulkan bahwa Mirna tewas karena sianida. Padahal, jenazah Mirna tidak dilakukan otopsi.
"Kalau sampai bahwa tanpa otopsi hakim bisa menentukan sebab matinya korban, maka semua ahli dokter patologi di Undonesia harus dibubarkan, tidak ada lagi itu," kata Otto.
Dalam memori banding tersebut, lanjut Otto, pihaknya juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang menilai tangisan Jessica saat persidangan tidak ikhlas. Menurut Otto, tidak sepantasnya hakim berasumsi mengenai tangisan terdakwa, dalam hal ini Jessica.
"Karena tidak lazim hakim menanggapi kasus pembunuhan dengan asumsi dari air mata dan ingus. Kita akan berikan kritiklah mengenai hal itu," kata Otto.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Jessica dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kematian Mirna. Menurut putusan hakim, Jessica telah memberi racun sianida pada kopi yang diminum Mirna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.