JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Selasa (15/11/2016) malam memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Djarot diundang oleh Bawaslu untuk mengklarifikasi aksi penolakan sekelompok orang dalam kampanyenya di Kembangan Utara pada Rabu (9/11/2016) pekan lalu.
(Baca juga: Djarot: Kalau Tak Suka dengan "Ngomong"-nya Pak Ahok, Coblos Saja Mulutnya)
Ia tiba sekitar pukul 19.00 bersama relawannya dan langsung masuk ke ruang rapat.
Tim kampanyenya melaporkan penolakan ini ke Bawaslu dan diterima dengan laporan bernomor 011/LP/Prov-DKI/XI/2016.
(Baca juga: Warga Pela Mampang Kesal terhadap Pendemo Djarot)
Dalam laporan itu, tim Ahok-Djarot melaporkan kejadian penghalangan kampanye di depan Rumah Haji Saman, di Kembangan Utara, dan di perkampungan di Kembangan Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Disinyalir, ada pelanggaran tentang menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye dalam aksi penolakan tersebut.
Kini, Bawaslu menindaklanjuti masalah ini dalam pembahasan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.