JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, kerap mendapatkan penolakan saat berkampanye.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga.
Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum.
"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Iriawan menambahkan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengenai persoalan tersebut. Saat ini, menurut Iriawan, persoalan tersebut sedang diproses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Jika ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian siap memproses secara hukum. Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya.
"Kan kemarin sudah jelas, pengawalan agar kampanyenya jalan. Tentunya kalau mengganggu lagi kita akan lakukan langkah-langkah kepolisian," kata Iriawan. (Baca: Bawaslu: Penghadangan Kampanye adalah Tindak Pidana)
"Termasuk dibubarkan, kalau ada pemaksaan dan ada tindak pidana, kita lakukan penegakan hukum," tambah Iriawan.
Ahok sudah beberapa kali dihadang orang-orang yang menyatakan menolak kehadirannya di lokasi kampanye, antara lain di Rawa Belong, Kedoya Utara, dan Ciracas. Ahok ditolak orang-orang itu karena dia tersangkut kasus dugaan penistaan agama.