JAKARTA, KOMPAS.com - Semua warga, khususnya yang ada di Jakarta, diminta untuk menahan diri terkait penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Warga diminta untuk menghormati proses hukum.
"Apa pun itu proses hukum tetap dikedepankan. Semua harus bisa menahan diri dan bisa menerima apa adanya. Marilah kita jaga, kita pelihara persatuan dan kesatuan di atas kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, di Balai Kota, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: Relawan Ahok-Djarot Nyanyikan Lagu "Maju Tak Gentar")
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Saat itu, Ahok sempat menyebut-nyebut isi Al Quran surat Al Maidah ayat 51. Mengenai kasus Ahok, Sumarsono menolak berkomentar lebih jauh.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Ahok Ingin Ajukan Gugatan Praperadilan)
Ia mengimbau warga agar menghargai proses hukum dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian.
"Imbauan kepada warga terutama warga Provinsi DKI Jakarta untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya, saya kira mari kita hargai," ujar Sumarsono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.