JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginginkan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan secara terbuka di pengadilan. Bahkan, kata Tito, dalam persidangan nanti bisa disiarkan secara langsung oleh televisi, seperti pada persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica. Seluruh Indonesia bisa menyaksikan dan saksi demi saksi, fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Tito menambahkan, saat ini penyelidik tengah merampungkan berkas perkara kasus tersebut agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan dan segera dipersidangkan.
"Harapan kita di pengadilan nanti terbuka semua masyarakat objektif melihat, silahkan dan kita serahkan ke pengadilan yang memutuskan. Karena mereka pengalaman dan diberikan kewenangan hukum," kata dia.
Penetapan tersangka terhadap Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa kemarin. Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok itu ke tingkat penyidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.