JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengganggu pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Jufri menegaskan bahwa Ahok masih diperbolehkan berkampanye. Ia mengatakan hal itu karena kasus hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap.
"Kalau Pak Basuki jadi tersangka oleh polisi, maka pencalonannya tidak akan gugur dan tetap jadi cagub. Dia masih boleh melakukan kegiatan kampanye terkait pilkada," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung, Sunter Agung, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Ahok Tersangka, PDI-P Minta Kadernya Tetap Tenang)
Selain itu, kata Jufri, partai politik pengusung juga tidak boleh menarik dukungan. Jufri mengatakan partai politik baru bisa disebut menarik dukungan jika mengurus langsung ke KPU DKI.
"Jadi kalau menariknya baru omongan saja itu belum disebut menarik dukungan," ujar Jufri.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok menyatakan tak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.