Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Andalkan Pagar Betis jika Ahok-Djarot Ditolak Saat Berkampanye

Kompas.com - 17/11/2016, 15:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku tidak bisa menghalang-halangi warga yang melakukan penolakan saat pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berkampanye.

Meski begitu, polisi mengaku telah mempunyai cara dalam melakukan pengamanan agar pasangan tersebut tetap bisa berkampanye dan warga yang melakukan penolakan tetap bisa menyampaikan aspirasinya.

"Ini kan (kampanyenya) blusukan-blusukan begitu. Ya paling-paling yang kita bisa lakukan hanya pagar betis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Selain mengandalkan pagar betis, Awi juga mengimbau agar warga tidak melakukan penghadangan kepada tiap pasangan calon yang ingin berkampanye.

"Cuma kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu melanggar konstitusi (penghalangan kampanye). Kalau menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kita tidak bisa represif," ucap dia.

Awi menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa asal membubarkan warga yang melakukan penolakan tersebut. Sebab, menurut dia, polisi harus bersikap netral dalam melakukan pengamanan kampanye.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Pengamanan kepolisian di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016). Rencananya calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berkampanye di sini.

"Permasalahannya kita (polisi) di tengah-tengah. Itu kan (penolakan) dinamika, masing-masing orang punya hak konstitusional. Cuma itu yang kita sadarkan kepada masyarakat," kata Awi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga. Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum.

"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya.

Kompas TV Polisi Tegaskan Aksi Penghadangan Kampanye Melanggar UU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com