JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pengamanan selama kegiatan kampanye para calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan tugas polisi. Polisi yang mengetahui proses pengamanan tersebut.
"Itu kan sudah jelas. Orang yang melakukan kampanye itu kan sudah meminta pengamanan, memberikan pemberitahuan bahwa ingin kampanye. Itu (pengamanan) tugas polisi," kata Jufri kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Jufri menuturkan, apabila terjadi penghadangan saat kampanye berlangsung, pihak yang berwenang mengamankan adalah aparat kepolisian.
"Kalau ada yang mengganggu, mengalangi, itu urusan polisi untuk melakukan pengamanan," kata dia.
Pengamanan kampanye, lanjut Jufri, di luar wewenang panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan. Tugas panwaslu hanya mengawasi jalannya kegiatan kampanye yang dilakukan cagub, cawagub, dan/atau tim kampanye.
"Kami hanya mengawasi saja apakah pelaksaanaan kampanye itu sesuai aturan," kata Jufri.
(Lihat: Polisi Sebut Penolakan Saat Kampanye Ahok-Djarot Hak Konstitusi )
Bawaslu DKI juga hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi atau mengganggu kegiatan kampanye pasangan calon. Sebab setiap cagub-cawagub memiliki hak untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka dan itu dilindungi undang-undang.
"Barang siapa yang menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye, maka itu ditindak sebagai tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2014 (tentang Pilkada) Pasal 187 Ayat 4," kata dia.
Pasal 187 ayat 4 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Jufri menyatakan, pihak yang berwenang menindak pelanggar pidana pemilu adalah polisi. Apabila Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.