Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keputusan Laporan Keempat Penghadangan Ahok-Djarot dari Bawaslu

Kompas.com - 18/11/2016, 08:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI. Hasilnya, tiga laporan pertama dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada unsur formil yang tidak terpenuhi. Selain itu, Bawaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) menilai kampanye Ahok-Djarot juga tetap terlaksana dan tidak terhalangi.

Sementara itu, untuk aduan terakhir yang dilaporkan tim pemenangan Ahok-Djarot, yakni laporan penghadangan Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Bawaslu DKI masih menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Jumat (18/11/2016) ini, merupakan batas waktu terakhir untuk menindaklanjuti dan memutuskan hasilnya.

Sesuai kewenangannya, Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada mereka.

"Yang satu ini lagi proses klarifikasi terlapor. Yang di Kembangan Utara, dan ini masih proses. Di situ ada dugaan bahwa pasangan calon enggak bisa kampanye karena ada yang menghalangi," ujar Mimah, Kamis (17/11/2016). (Baca: Tim Pemenangan Ahok-Djarot Serahkan "Surat Keprihatinan" ke Bawaslu DKI)

Hingga Kamis kemarin, Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan mengenai laporan penghadangan tersebut, termasuk Djarot. Proses yang tengah berjalan yakni klarifikasi dari orang yang diduga menghalang-halangi kampanye Djarot saat itu.

"Agar kita tahu bahwa terlapor ini kan harus punya hak jawab. Kita butuh hak jawabnya terlapor untuk memenuhi unsur ini," kata Mimah.

Apabila terlapor terbukti menghalangi kampanye Djarot, maka ia telah melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Apabila Bawaslu bersama tim sentra gakkumdu memutuskan adanya pelanggaran pidana, Bawaslu akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kompas TV Djarot Sebut Ada Pola Penghadangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com