Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nyatakan Buni Yani Belum Dipanggil sebagai Terlapor

Kompas.com - 18/11/2016, 18:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menyatakan kliennya hingga saat ini belum mendapat surat panggilan sebagai terlapor dari polisi terkait laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Kotak Adja melaporkan Buni Yani dengan tuduhan telah memprovokasi masyarakat melalui potongan dari video asli pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menemui warga di Kepulauan Seribu.

"Sebagai terlapor saat ini tidak ada (panggilan) padahal duluan dilaporkan," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).

(Baca: Pengacara: Laporan Buni Yani Dinaikkan ke Tahap Penyidikan)

Aldwin menambahkan, dengan tidak dipanggilnya Buni oleh polisi terkait laporan Kotak Adja membuktikan bahwa tuduhan kliennya menyunting video pidato Ahok terbantahkan.

"Kalau ada yang bertanya bagaimana status Pak Buni sebagai terlapor. Itu status yang dasarnya mengada-ngada. Karena apa, dengan status Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung tuduhan ke Pak Buni terbantahkan," ucap dia.

Namun, kata Aldwin, jika akhirnya penyidik meminta kliennya memberi keterangan terkait laporan Kotak Adja, Buni siap memenuhi panggilan tersebut.

"Tapi senantiasa kami siap kalau pun dimintai keterangan karena sebagai warga negara yang taat hukum sudah seharusnya mengikuti aturan dan bingkai hukum di negara kita," kata Aldwin.

(Baca: Kuasa Hukum Yakin Tuduhan kepada Buni Yani Terbantahkan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, terkait tudingan bahwa Buni telah menyunting video Ahok, penyidik telah memeriksa sembilan saksi.

Dia belum bisa memastikan kapan Buni akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut. Sebab, pemeriksaan Buni selaku terlapor dilakukan setelah saksi lainnya selesai diperiksa.

"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com