Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Paham, 3 Laporan Penghadangan Tak Penuhi Unsur Pidana

Kompas.com - 18/11/2016, 18:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andriano, memahami keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang menyebut tiga laporan penghadangan kampanye tak memenuhi unsur pidana. Wibi mengatakan, hal itu terjadi karena tim pemenangan Ahok- Djarot tidak bisa memenuhi unsur formal pelaporan.

"Unsur formal kan ada pelapor, ada terlapor, dan barang bukti. Namun memang kami kesulitan memenuhi unsur formal itu," kata Wibi ketika dihubungi, Jumat (18/11/2016).

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI.

Kesulitan tim Ahok-Djarot itu dimulai dengan menentukan siapa yang akan dilaporkan oleh tim pemenangan. Wibi mengatakan, tim tidak mengenal orang yang melakukan aksi penolakan itu. Ketika ditanya kepada warga sekitar, warga juga tidak mengenal orang tersebut.

"Jadi bagaimana bisa memenuhi unsur formal kalau kita enggak tahu siapa yang dilaporkan," kata Wibi.

Jika unsur formal semua laporan terpenuhi, Wibi yakin semua laporan penghadangan itu akan ditetapkan sebagai tindak pidana seperti kasus yang di Kembangan, Jakarta Barat. Sebab, pola pelanggarannya sama, yaitu menghadang Ahok dan Djarot saat sedang berkampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, dari empat laporan tim Ahok-Djarot, tiga di antaranya telah selesai diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sementara itu, satu laporan penolakan kampanye di Kembangan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.

Mimah mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com