JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andriano, memahami keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang menyebut tiga laporan penghadangan kampanye tak memenuhi unsur pidana. Wibi mengatakan, hal itu terjadi karena tim pemenangan Ahok- Djarot tidak bisa memenuhi unsur formal pelaporan.
"Unsur formal kan ada pelapor, ada terlapor, dan barang bukti. Namun memang kami kesulitan memenuhi unsur formal itu," kata Wibi ketika dihubungi, Jumat (18/11/2016).
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, sudah empat kali melaporkan penghadangan kampanye yang mereka alami ke Bawaslu DKI.
Kesulitan tim Ahok-Djarot itu dimulai dengan menentukan siapa yang akan dilaporkan oleh tim pemenangan. Wibi mengatakan, tim tidak mengenal orang yang melakukan aksi penolakan itu. Ketika ditanya kepada warga sekitar, warga juga tidak mengenal orang tersebut.
"Jadi bagaimana bisa memenuhi unsur formal kalau kita enggak tahu siapa yang dilaporkan," kata Wibi.
Jika unsur formal semua laporan terpenuhi, Wibi yakin semua laporan penghadangan itu akan ditetapkan sebagai tindak pidana seperti kasus yang di Kembangan, Jakarta Barat. Sebab, pola pelanggarannya sama, yaitu menghadang Ahok dan Djarot saat sedang berkampanye.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, dari empat laporan tim Ahok-Djarot, tiga di antaranya telah selesai diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, satu laporan penolakan kampanye di Kembangan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Mimah mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.