JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasrah dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang menyatakan, tiga laporan pihaknya tentang penghadangan kampanye tak memenuhi unsur pidana.
"Ya mau gimana lagi, kita ikut sajalah," kata Ahok usai kunjungan kampanye ke Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti sebelumnya mengatakan, dari empat laporan yang diajukan tim kampanye Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, tiga di antaranya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hanya satu laporan yang memenuhi unsur tindak pidana yaitu penghadangan terhadap Djarot di Kembangan, Jakarta Barat pada 9 November 2016.
(Lihat: Bawaslu: 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Tak Penuhi Unsur Pidana )
Ahok menyatakan, pihaknya akan terus berkampanye walaupun nantinya mendapat penghadangan.
"Pokoknya kami jalan aja terus," kata Ahok.
Bawaslu menyatakan sudah tegas dalam menindaklanjuti laporan-laporan penghadangan Ahok-Djarot. Namun, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengamankan kampanye yang berlangsung. Pengamanan merupakan wewenang kepolisian.
Mimah menuturkan, Bawaslu bersama tim penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti setiap laporan. Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi untuk memberikan keterangan.
(Lihat: Tim Ahok-Djarot Paham, 3 Laporan Penghadangan Tak Penuhi Unsur Pidana.)