JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jadwal kampanye pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI.
Jufri menjelaskan, harapan tersebut disampaikan guna mengantisipasi sejumlah penolakan yang terjadi terhadap pasangan calon.
Jufri menambahkan, dengan diaturnya jadwal kampanye, Bawaslu bisa mengerahkan anggotanya untuk mengawasi daerah yang akan dijadikan tempat kampanye sebelum pasangan calon tiba.
"Sekarang kampanye tatap muka tidak diatur, dan diserahkan oleh paslon. KPU perlu mengatur, karena kalau itu diatur enak, permasalahan alat peraga atau yang lainnya gampang diketahui jika dilanggar," ujar Jufri dalam acara bertajuk "Perspektif Jakarta" di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Dengan penjadwalan oleh KPU, kata Jufri, juga memudahkan terhadap pengamanan yang melekat dari pihak kepolisian terhadap pasangan calon.
Jufri mengatakan, tim kampanye pasangan calon sering memberitahukan agenda kampanye malam sebelum kampanye dilakukan.
Hal itu menurut Jufri menyulitkan pengawasan ke daerah kampanye yang dituju. "Kami Bawaslu juga berharap bisa mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Jufri.
Penolakan yang dilakukan sekelompok orang terjadi terhadap pasangan calon nomor pilih dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Pasangan tersebut telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.