JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mendukung penanganan pidana kasus penghadangan terhadap dirinya saat kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Baguslah yang di Kembangan Utara saya dengar sudah, ya sudah kami minta ditindak tegas," kata Djarot, dalam kunjungannya di acara Laskar Merah Putih, di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (19/11/2016).
Seperti diketahui, Bawaslu DKI menyatakan bahwa penolakan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
Kendati demikian, Djarot meminta tidak hanya kasus di Kembangan Utara yang ditangani, tetapi juga kasus penghadangan di wilayah lain.
Djarot menyatakan, sudah lima kali ia ditolak saat kampanye di sejumlah wilayah DKI.
"Yang di Karang Anyer (Jakpus) bagaimana? di Cipinang bagaimana?" ujar Djarot.
(Baca juga: Ahok Pasrah 3 Penghadangan Kampanye Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana)
Djarot juga meminta motif penolakan itu juga diselidiki. "Saya minta tolong juga didalami supaya yang di belakang itu apa motifnya," ujar dia.
Selebihnya, Djarot menyerahkan proses kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mengaku siap ditindak apabila pihaknya melakukan pelanggaran dalam berkampanye.
"Kalau kami ada yang melanggar, tindak. Kan fair, adil," ujar Djarot.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, ia meminta pendukung Ahok-Djarot tidak terprovokasi saat ada aksi penolakan.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara. "Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ucap Mimah.
Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu soal Penghadangan Djarot)