JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta M Jufri menyampaikan, pihaknya telah menurunkan 108 spanduk kampanye yang dinilai menyalahi aturan.
Spanduk-spanduk yang diturunkan itu di antaranya dipasang tidak sesuai tempatnya atau berisi kalimat provokatif.
(Baca juga: Djarot Larang Pendukungnya Pasang Spanduk )
Jufri mengatakan, pihaknya masih mencari tahu oknum yang sengaja memasang spanduk tersebut.
Pihak Bawaslu tidak menerima laporan dari masyarakat maupun dari tim Bawaslu di lapangan saat spanduk tersebut dipasang.
Diperkirakan, pemasangan spanduk itu dilakukan pada malam hari.
Rinciannya adalah 29 spanduk di Jakarta Timur, 26 spanduk di Jakarta Pusat, 17 spanduk di Jakarta Barat, 27 spanduk di Jakarta Utara, dan 9 spanduk di Jakarta Selatan.
"Pengawasan dari teman-teman di lapangan juga tidak mengetahui pelaku pemasangan itu. Makanya kami belum bisa melakukan penyelidikan," ujar Jufri dalam acara bertajuk "Perspektif Jakarta" di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
(Baca juga: Satpol PP DKI Copot 123 Spanduk Provokatif)
Jufri mengatakan, spanduk bernada provokatif itu bukanlah termasuk spanduk kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye, salah satunya memperlihatkan visi dan misi pasangan calon.
"Itu bukan spanduk kampanye karena bukan bunyi kampanye. Kami sudah lakukan penertiban alat peraga provokatif yang tidak layak ditertibkan," ujar Jufri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.