JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tim pemenangan diminta fokus mengedepankan program kerja Ahok-Djarot.
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menjelaskan, tim pemenangan justru lebih leluasa mengkampanyekan program Ahok-Djarot kini dibanding sebelum penetapan tersangka.
"Karena kasusnya sudah di ranah hukum. Jadi menurut saya sih sebetulnya (tim pemenangan) mulai bicara mengenai program kerja," kata Qodari kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016) malam.
Qodari menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, justru tim pemenangan kesulitan membicarakan program kerja Ahok-Djarot. Sebab, lawan politik keburu meributkan dugaan penistaan agama.
"Ibaratnya, baru ngomong program kerja, langsung dibantah, 'Ah lo enggak usah ngomong program kerja, lo urusin aja masalah penistaan agama'. Nah sekarang wilayahnya sudah di penegak hukum kasusnya, jadi timses lebih leluasa untuk membicarakan mengenai program kerja ketimbang sebelum Ahok tersangka," kata Qodari.
Selain itu, kata dia, organisasi Islam yang memiliki basis massa besar seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama telah meminta agar jamaahnya tak lagi mengikuti aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan penistaan agama. Hal ini menunjukkan penghormatan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Persoalan kasus ini sudah ada ranahnya sendiri. Ibaratnya sekarang kalau timses atau pasangan calon mau ngomong program kerja lebih leluasa," kata Qodari.
Adapun pasangan calon Ahok-Djarot diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).