Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Minta Bawaslu dan Polisi Tindak Tegas Penghadang Kampanye

Kompas.com - 21/11/2016, 16:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, meminta penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum menindak tegas penghadang kampanye.

Prasetio menyatakan pasangan Ahok-Djarot dirugikan dengan berbagai aksi penghadangan kampanye tersebut.

"Ini (penghadangan kampanye) sudah terorganisir. Sekarang saya menekankan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian untuk (pelaku) ditindak tegas," kata Prasetio, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

(Baca: Djarot Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polda Terkait Kasus Penghadangan Kampanye)

Tiap pasangan calon gubernur-wakil gubernur, lanjut dia, memiliki hak yang sama untuk berkampanye.

Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta itu menyebut tidak ada warga yang menolak kehadiran Ahok-Djarot untuk berkampanye.

"Tapi pendemo itu menjegal agar tidak masuk area dia. Sekarang Pak Ahok dan Pak Djarot itu kan pasangan resmi yang diatur oleh undang-undang dan ada payung hukumnya juga," kata Prasetio.

Tim pemenangan Ahok-Djarot sudah melaporkan berbagai aksi penghadangan kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta.

Hasilnya, penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, dinilai termasuk pelanggaran pidana.

Senin (21/11/2016) sore, Djarot bersama Prasetio akan memberi keterangan terkait penghadangan kampanye itu di Polda Metro Jaya.

"Saya juga minta kepada KPU dan Bawaslu, tolong mensosialisasikan pada masyarakat bahwa pasangan nomor 1,2,3 adalah pasangan resmi yang sedang bersosialisasi. Kalau memang (warga) enggak mau milih, ya sudah enggak usah ada gerakan apa-apa," kata Prasetio.

Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Sebut Ada Pola Penghadangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com