JAKARTA, KOMPAS.com - Prasetio Edi Marsudi, ketua tim pemenangan c alon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menduga ada aktor politik di balik penghadangan kampanye pasangan calon nomor pemilihan 2 tersebut.
Namun, pria yang akrab disapa Pras ini enggan membeberkan identitas aktor intelektual yang dicurigainya tersebut.
"Kalau saya lihat seperti itu," ujar Pras saat ditanya apakah mungkin ada aktor politik di balik penghadangan ini, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).
(Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Diperiksa Polisi Terkait Penghadangan di Kembangan)
Pras berharap, polisi segera menindak tegas pelaku penghadangan tersebut. Hal ini agar kejadian serupa tak terulang lagi ke depannya.
"Ya kita tindak tegas karena hukum harus didepankan," kata Pras.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.
(Baca juga: Djarot Datangi Mapolda Metro Terkait Penghadangan di Kembangan Utara)
Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.