JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, menjawab pertanyaan jaksa tentang pembuktian pencucian uang.
Yunus menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pencucian uang atas terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11/2016). Yunus mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus memiliki pidana asal, misalnya korupsi.
"Kalau bisa dua-duanya didakwakan ya silakan. Misalnya korupsi dan TPPU, tapi kalau di sini enggak mungkin OTT (operasi tangkap tangan) dengan TPPU," ujar Yunus.
Yunus mengatakan operasi tangkap tangan biasanya sudah terlihat uangnya sehingga tidak ada pencucian uang. Tindak pencucian uang pun harus berasal dari tindak korupsi yang lain.
Dalam kasus Sanusi, dia didakwa menerima suap untuk meloloskan raperda reklamasi dalam sebuah operasi tangkap tangan. Namun, kasus pencucian uangnya memang di luar kasus suap itu. Kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar diduga berkaitan dengan jabatan Sanusi di DPRD DKI.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno kemudian kembali mempertegas, apakah kasus pencucian uang harus memiliki pidana asal. Yunus mengatakan pidana asal harus ada. Namun, mekanismenya tidak harus selalu disidangkan secara bersama-sama.
Kemudian, kasus pencucian uang juga tidak perlu menunggu pembuktian pidana asal selesai terlebih dahulu.
"Tapi harus ada pidana asal, TPPU harus dari uang kejahatan," ujar Yunus. (Baca: Saksi Ahli dalam Sidang Sanusi Sebut Transaksi Mencurigakan Berbeda dengan TPPU)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.