JAKARTA, KOMPAS.com - Prasetio Edi Marsudi, ketua tim pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, menilai, massa yang menghadang pasangan nomor pemilihan 2 itu terorganisasi.
Sebab, menurut pria yang akrab disapa Pras tersebut, ada beberapa orang yang melakukan penghadangan di beberapa tempat adalah orang yang sama.
"Jadi kalau saya melihat di beberapa media sosial, khususnya di Jakbar, di Sawah Besar dan di Ciracas ada beberapa orang (penghadang) yang sama. Kalau pandangan saya sebagai ketua tim pemenangan ini sudah terorganisir," ujar Pras di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/11/2016).
(Baca juga: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)
Pras menyayangkan adanya penghadangan terhadap kampanye Ahok atau Djarot tersebut.
Menurut Pras, dengan dihadangnya Ahok-Djarot, pasangan tersebut gagal blusukan menemui masyarakat.
Padahal, kata Pras, pasangan calon yang melakukan kampanye tersebut dilindungi oleh undang-undang.
Menurut Pras, orang yang melakukan penghadangan ini telah mencoreng demokrasi yang ada di Indonesia.
"Ini penistaan pesta demokrasi yang ada di Indonesia," ujar Pras.
Ketua DPRD DKI Jakarta itu juga menilai massa penghadang Ahok-Djarot saat melakukan aksinya memakai pola yang sama.
Ia mengatakan, massa yang melakukan penolakan tersebut selalu memprovokasi warga setempat untuk ikut menolak kedatangan Ahok-Djarot.
Bahkan, lanjut Pras, saat di Pondok Kopi, Jakarta Timur, ada beberapa pelajar yang ikut-ikutan melakukan penghadangan.
"Ini pelajar yang disuruh gesekan dengan kita. Untung dari aparat keamanan cepat tanggap dan akhirnya kita bisa bersosialisasi dengan masyarakat," kata Pras.
(Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Duga Ada Aktor Politik di Balik Penghadangan Kampanye )
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.
Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.