Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2016, 21:02 WIB
|
EditorIcha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menanggapi serius penghadangan oleh segelintir orang ketika dirinya berkampanye.

Bahkan, pendamping dari Basuki Tjahaja Ournama atau Ahok ini meminta Bawaslu pro-aktif dalam menangani kasus penghadangan tersebut.

"Kami ingin Panwaslu dan Bawaslu pro-aktif sebetulnya. Jangan sampai ada kejadian seperti ini dan berlanjut," ujar Djarot sesusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

(Baca juga: Prasetio Sebut Penghadangan Kampanye Itu Penistaan Pesta Demokrasi)

Djarot menambahkan, kampanye pasangan calon telah dilindungi oleh undang-undang. Ia berharap agar penghadangan yang menyebabkan pasangan calon gagal berkampanye itu tidak terulang.

Menurut Djarot, peran Panwaslu sangat penting dalam penanganan kasus ini. Sebab, panwaslu ikut turun ke lapangan untuk memantau pasangan calon yang berkampanye.

"Kami juga berharap Bawaslu, Panwaslu, itu kan dibiayai negara untuk bisa menjaga jalannya demokrasi secara lancar," ucap dia.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut mengaku sudah mengingatkan kepada para pendukungnya untuk tidak terprovokasi oleh massa yang melakukan penghadangan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antara pendukungnya dan massa yang melakukan penghadangan.

"Oleh sebab itu penegakan hukum menjadi bagian sangat penting didalam upaya demokrasi di Jakarta ini," kata Djarot.

(Baca juga: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut. Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Upaya Pencegahan Aksi Penghadangan Kampanye
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Ayah D Datangi PN Jaksel Besok, Bersiap Dimintai Keterangan dalam Sidang AG

Megapolitan
Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Saat Shane Lukas Berkirim Surat ke D dan Minta Didoakan, Keluarga Korban: Hanya Orang Gila yang Lakukan Itu

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Diangkat Jadi Komisaris LRT, Azas Tigor Diminta Tak Sekedar Jual Kata-kata

Megapolitan
Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Gerebek Toko Jamu di Jagakarsa, Satpol PP Sita 117 Botol Miras dan 12 Petasan

Megapolitan
Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Soal Azas Tigor Jadi Komisaris LRTJ, Anggota Komisi B: Untuk Redam Suara Kritis

Megapolitan
Rumah di Sawangan Depok Dibobol Maling Saat Penghuninya Shalat Tarawih

Rumah di Sawangan Depok Dibobol Maling Saat Penghuninya Shalat Tarawih

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!

Megapolitan
BNPT Turun Tangan Cek Keamanan Gereja Jelang Paskah 2023

BNPT Turun Tangan Cek Keamanan Gereja Jelang Paskah 2023

Megapolitan
Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel

Megapolitan
Soal Lelang Jabatan Kepala SKPD DKI Kosong, Heru Budi: Lagi Jalan, Secepatnya

Soal Lelang Jabatan Kepala SKPD DKI Kosong, Heru Budi: Lagi Jalan, Secepatnya

Megapolitan
Akui Banyak Jalur Tikus Selundupkan Pakaian Bekas, Mendag: Kerja Sama Kepala Daerah Dibutuhkan

Akui Banyak Jalur Tikus Selundupkan Pakaian Bekas, Mendag: Kerja Sama Kepala Daerah Dibutuhkan

Megapolitan
Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta

Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni

Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni

Megapolitan
Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Megapolitan
Keluarga D Anggap Shane Lukas Hanya Cari Panggung Usai Tulis Surat Permintaan Maaf

Keluarga D Anggap Shane Lukas Hanya Cari Panggung Usai Tulis Surat Permintaan Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke