JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituduh menyebut pendemo pada 4 November 2016 menerima uang sebesar Rp 500.000.
Anggota tim pemenangan bidang hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, mengatakan tak ada permasalahan mengenai pelaporan tersebut.
"Kalau ada orang yang merasa dirugikan haknya, saya pikir enggak apa-apa dilaporkan," kata Pantas, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
(Baca: Sebut Pendemo Dibayar Rp 500.000, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi)
Namun, ia menganggap wajar respons Ahok tersebut karena melihat besarnya pergerakan massa. Terutama ketika ada massa yang datang dari luar Jakarta.
Meski demikian, Ahok membantah telah memberi pernyataan terkait demo bayaran. Menurut Ahok, pernyatannya sudah dipelintir oleh sejumlah pihak.
"Yang penting setiap demo jangan anarkis. Sekarang kami lihat saja perkembangannya, kalau dia laporkan ya laporkan," kata Pantas.
(Baca: Ahok Bantah Menuduh Pendemo 4 November Dibayar Rp 500.000)
Sebelumnya, seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November, melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia membawa bukti video Ahok saat diwawancara media Australia, ABC. Namun Ahok membantah hal tersebut dan menyebut dirinya mengetahui mengenai demo bayaran dari media massa dan media sosial.