JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir liar terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kondisi itu dapat ditemui jika kita melintas di jalan yang bersebelahan dengan Mal Grand Indonesia itu.
Seperti yang terpantau pada Selasa (22/11/2016) siang, kendaraan roda empat tampak berjejer di sepanjang Jalan Kebon Kacang.
(Baca juga: Sebanyak 3 Mobil dan 52 Motor Diangkut dari Parkir Liar Tanah Abang)
Tarif parkir liar untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 15.000 untuk sekali parkir. Kendaraan roda empat yang parkir liar di Jalan Kebon Kacang mengambil sisi kanan jalan, tepatnya di pinggir kali.
Sementara itu, sisi kiri jalan digunakan untuk tempat parkir sepeda motor. Keberadaan kendaraan-kendaraan itu tentu saja mempersempit badan jalan.
Akibatnya, rawan terjadi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Keadaan ini diperparah dengan digunakannya trotoar untuk lapak berjualan para pedagang makanan sehingga para pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan.
Seorang sopir, Sohib (46), mengaku memarkir kendaraan milik majikannya itu di lokasi parkir liar Kebon Kacang itu karena diminta majikannya.
Ia tengah mengantarkan majikannya yang sedang ada urusan di Mal Grand Indonesia.
Kemudahan untuk mengakses lokasi parkir ini diakui Sohib membuat majikannya meminta agar dia parkir di lokasi tersebut.
"Ke mal-nya cuma sebentar, jadi (parkir) di sini," ujar Sohib saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Adapun tarif parkir liar di Jalan Kebon Kacang sebesar Rp 15.000 dan berlaku flat.
Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar sekali dan bebas memarkirkan kendaraan dengan durasi waktu sesuai keinginannya.
Kondisi inilah yang diakui pengguna kendaraan membuat mereka memilih parkir di lokasi tersebut. Mayoritas dari mereka mengaku tak keberatan dengan tarif Rp 15.000.
"Kalau di mal sejamnya sudah berapa," ucap Herkulanus (31), warga lainnya.
(Baca juga: Benahi Parkir Liar di Tanah Abang, Sylviana Tak Ingin Bangun Lahan Parkir Baru)
Pembayaran parkir liar di Jalan Kebon Kacang ini dilakukan di awal. Saat tiba di lokasi, juru parkir liar akan langsung menuntun kendaraan untuk parkir di posisi yang disediakan.
Setelah itu, petugas parkir akan menyodorkan karcis dan meminta pengguna kendaraan untuk membayar. Karcis parkir hanya berupa kertas seukuran 8 sentimeter×5 sentimeter.
Pada kertas itu tertera peringatan agar pengguna kendaraan menunjukkan karcis saat akan meninggalkan lokasi. Jika hilang, pengguna kendaraan akan didenda Rp 20.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.