JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NS, tersangka kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
NS ditangkap di rumahnya, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Betul, yang bersangkutan tadi sudah ditangkap oleh penyidik di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa malam.
(Baca: Polisi Tetapkan Penghadang Djarot di Kembangan Jadi Tersangka)
Setelah ditangkap, NS langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, kata Awi, penyidik masih menggali keterangan dari NS terkait aksi penghadangan kampanye Djarot dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa, baru tadi sore ditangkap," ucap dia.
(Baca: Djarot Duga Penghadang Kampanye di Kembangan Terorganisasi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan kasus penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut. Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.
NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.