JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak bisa menahan NS, penghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat Djarot berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Sebab, pasal yang disangkakan kepada NS ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
(Baca juga: Prasetio Sebut Penghadangan Kampanye Itu Penistaan Pesta Demokrasi)
Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
"Karena ancamannya di bawah 5 tahun penjara itu tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan selama 1x24 jam," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).
Awi menambahkan, polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap NS. Sebab, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa NS.
(Baca juga: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)
Penyidik, kata Awi, hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut hingga kasusnya dinyatakan lengkap atau P 21.
"Karena keterbatasan waktu, penyidik akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 1x24 jam," ucap dia.
Polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Djarot dan tim pemenangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.