JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa NS (52), penghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kepada penyidik, NS mengaku tidak dibayar orang untuk melakukan penghadangan tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku tidak dibayar, itu inisiatifnya saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca juga: Tersangka Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan adalah Penjual Bubur)
Awi menambahkan, kepada penyidik, NS mengaku tidak tergabung dengan organisasi apa pun.
Dia mengaku melakukan penghadangan karena tidak suka dengan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putrnama alias Ahok.
Awi menceritakan, saat Djarot berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada (14/11/2016), NS bersama-sama menolak kehadiran Djarot untuk berkampanye di lokasi tersebut.
Melihat ada yang menghadang, Djarot mengajak berdialog massa yang menolaknya tersebut. Saat itu, NS mengaku sebagai koordinator massa tersebut.
"Saat ditanya oleh Pak Djarot siapa yang paling tua paling tua dia (NS) angkat tangan dan diajak dialog dan dia mengaku jadi koordinator," ucap Awi.
(Baca juga: Polisi Tak Bisa Menahan Penghadang Kampanye Djarot karena Hal Ini...)
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk Djarot.
Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.