TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan dua jenis paspor bagi masyarakat, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
Pilihan ini disediakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin atau sering bepergian ke luar negeri.
"Paspor elektronik sudah diluncurkan sejak tahun 2011. Sampai sekarang, di Imigrasi masih melayani pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Alif Suaidi, kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (23/11/2016).
Alif turut memperlihatkan seperti apa bentuk fisik paspor biasa dan paspor elektronik. Dari pengamatan secara sekilas, tidak nampak perbedaan berarti antara paspor biasa dengan yang elektronik.
Ukuran dan model paspornya pun sama persis, termasuk dengan desain dalam paspor tersebut yang menggunakan blangkon bergambar latar belakang kekayaan alam, flora, dan fauna di Indonesia. Perbedaan baru didapati jika melihat lebih teliti lagi.
Di sampul depan paspor elektronik, ada lambang kotak kecil dengan lingkaran yang lebih kecil lagi di bagian tengah. Lambang yang dimaksud berada tepat di bawah tulisan paspor. Kemudian, hal yang membedakan dengan paspor biasa ada pada halaman paling belakang paspor elektronik yang jadi satu dengan sampul belakang.
Di sana, ada lambang serupa dan peringatan tertulis yang berbunyi, "Paspor ini dilengkapi dengan cip elektronik yang sensitif. Paspor ini tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan dalam cairan, atau dibanting. Paspor ini juga tidak boleh ditaruh di tempat yang sangat panas atau lembab, di tempat yang langsung terkena cahaya matahari, di sekitar area elektromagnetik seperti televisi, microwave, atau terkena bahan-bahan kimia".
Alif mengungkapkan, chip di paspor elektronik memiliki ukuran yang sangat tipis dan diletakkan di sampul belakang. Hal inilah yang membuat lembar sampul belakang paspor elektronik terasa lebih tebal dari paspor biasa.
"Di dalam chip tersimpan data-data elektronik, sampai sidik jari dan foto pemiliknya. Makanya hingga saat ini, paspor elektronik sangat sulit untuk dipalsukan ketimbang paspor biasa," tutur Alif. (Baca: Ada "Chip" di Paspor Elektronik, Ini Cara Merawatnya agar Tetap Awet)
Selain bentuk fisiknya, harga dan waktu pembuatan paspornya pun berbeda. Paspor biasa dipatok sebesar Rp 355.000, sedangkan harga pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 655.000.
"Kalau paspor biasa akan selesai tiga hari setelah pembayaran dilakukan, paspor elektronik butuh waktu kira-kira lima hari. Petugas memerlukan waktu untuk memverifikasi data digital ke sistem pusat, apalagi data di sistem pusat itu dari seluruh Indonesia, makanya butuh waktu lebih lama dibanding paspor biasa," ujar Alif.