Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Bantah Tidak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 24/11/2016, 06:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti membantah pihaknya tidak bekerja profesional sepanjang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris yang menilai Bawaslu DKI tidak merespons cepat peristiwa penghadangan kampanye beberapa waktu lalu.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kami sebagai pengawas pemilu," kata Mimah, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) malam.

(Baca: Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye)

Menurut Mimah, jajarannya di lapangan telah menerima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghadangan kampanye.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengalami penghadangan kampanye adalah pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Mimah menjelaskan, pihaknya juga sudah berupaya untuk memanggil saksi-saksi terkait peristiwa tersebut, namun saksi yang dimaksud tidak kunjung hadir.

Di satu sisi, petugas pengawas pemilu disebut tidak punya wewenang untuk menyelidiki temuan dari pengawasan di lapangan.

"Jika memang terbukti ada yang melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada polisi," tutur Mimah.

(Baca: "Penghadangan Kampanye Sungguh Memalukan")

Disebut tergolong unsur tindak pidana pemilu dan dapat diproses oleh polisi jika alat bukti, keterangan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dianggap memenuhi unsur.

Dari sejumlah peristiwa penghadangan kampanye, menurut Mimah, belum semua memenuhi unsur yang dimaksud.

"Kalau yang kami gunakan, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujar Mimah.

Sebelumnya, Haris mengungkapkan, Bawaslu DKI Jakarta tidak profesional karena kasus penghadangan kampanye Basuki-Djarot baru diproses setelah ada laporan dari tim kampanye pasangan calon.

Menurut dia, sikap Bawaslu yang seperti itu justru membuat penghadangan kampanye serupa terus terjadi di lokasi lain.

Bawaslu juga dianggap gagal memberi pemahaman serta efek jera bagi masyarakat bahwa penghadangan kampanye merupakan bentuk tindak pidana.

"Padahal kita semua bisa melihat secara live bahwa ada gangguan, penghadangan, dan dalam Undang-Undang Pilkada dinyatakan pihak yang mengganggu kampanye bisa dikenakan hukuman pidana," ucap Haris.

Terkait penghadangan kampanye, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. NS terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot: Upaya Penghadangan Kampanye Terstruktur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com