JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.
Namun saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016), Eggi mengaku bingung atas panggilan dari polisi itu. Soalnya, dalam surat panggilan, tidak dicantumkan siapa terlapornya.
Ahmad Dhani, dilaporkan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo ke polisi karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika Dhani berorasi pada aksi demonstrasi 4 November 2016.
Eggi meragukan pasal yang disangkakan penyidik terhadap Dhani. Dalam laporan yang dibuat LRJ, Dhani dituduh melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Egi.
Eggi juga akan mempertanyakan kepada penyidik, perkataan mana yang dilontarkan Ahmad Dhani sehingga dianggap sebagai penghinaan.
"Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina, tapi obyektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari Presiden, itu baru prosedurnya benar banget," ucapnya.
Eggi heran mengapa polisi memproses laporan yang dibuat LRJ. Sepengetahuan dia, Jokowi tidak pernah mempermasalahkan perkataan Ahmad Dhani.
"Saya lihat Presiden enggak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," kata Eggi.
Saksi lain yang akan diperiksa hari ini adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, dan Mulan Jameela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.