Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Becermin dari Kasus Buni Yani, Sandiaga Sampaikan Hal Ini kepada Pengguna Medsos...

Kompas.com - 24/11/2016, 15:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku telah mengingatkan relawannya yang bergerak di media sosial untuk memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai agen perubahan.

"Apa agen perubahan itu? Yaitu mengubah dari apa yang selama ini dipertontonkan, (seperti) kebencian. Kita harus menebar kebaikan, jangan menebar kebencian," kata Sandiaga saat ditemui di sela kampanye di Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Ia menanggapi ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka. Adapun Buni Yani adalah orang yang mengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dalam pidato tersebut, Ahok sempat mengutip ayat suci.

(Baca juga: Ahok Enggan Komentari Penetapan Buni Yani sebagai Tersangka)

Menurut Sandiaga, ketika media sosial diposisikan sebagai suatu kekuatan, penggunanya rawan menjadi berperilaku tidak baik.

Untuk itu, Sandiaga mengajak para pengguna media sosial untuk menyampaikan sesuatu yang positif, menyatupadukan, dan membangun optimisme.

Khusus terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, ia mengajak pengguna media sosial untuk tidak menebar informasi yang menjatuhkan para calon yang ada.

"Pilkada ini pasangan calonnya bagus-bagus. Mari kita angkat dengan berbicara paslon kita tanpa menjatuhkan calon lain," ujar Sandiaga.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.

Namun, polisi menjadikan Buni sebagai tersangka karena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tetapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

(Baca jug: Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA)

Tiga paragraf yang ditulis Buni, lanjut Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompas TV Berkas Perkara Kasus Ahok Rampung 70 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com