JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung sidang di ruang sidang anak-anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak mengamuk dan menangis, Kamis (24/11/2016).
Mereka adalah keluarga, kerabat, dan kawan dari MFR alias Al (16), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang baru dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Hakim Sapawi menyatakan bahwa Al bersalah karna telah terbukti mencabuli D (10) dan N (11) berkali-kali sejak Mei 2016 hingga September 2016.
(Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan)
Al yang ditahan sejak 26 Oktober 2016 itu mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Sejak pagi, belasan ibu yang merupakan tetangga Al bersama pelajar-pelajar dari MAN 7 Jakarta, menunggu sidang vonis dimulai.
Ketika sidang dimulai pada sore hari, mereka bersama-sama mengangkat kertas-kertas bertuliskan 'Bebaskan Al' dan 'Al korban fitnah'.
"Enggak ada visum, bagaimana ini hukum bisa memutuskan Al salah?" kata salah satu perempuan yang tergabung dalam rombongan tersebut.
Tangis dan teriak pecah usai Al keluar dari ruang sidang. Ia digiring kembali ke ruang tahana dengan didampingi ibunya yang memeluknya sambil menangis.
Terdengar makian ketidakpuasan dari kawan-kawan Al atas vonis hakim tersebut.
Kisah Al bermula saat orangtua D melaporkan Al dan ayahnya atas dugaan telah mencabuli anaknya dan N.
Al yang membantu ayahnya mengajar ngaji di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, akhirnya diciduk oleh polisi. Sementara itu, ayah Al dalam penangguhan penahanan.
(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)
Berdasarkan fakta persidangan, hasil visum terhadap dua korban menunjukkan tidak ada kekerasan benda tumpul. Selaput dara keduanya juga masih utuh.
Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.
"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.