Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Ini Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolahnya "Ngamuk"

Kompas.com - 24/11/2016, 20:54 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjung sidang di ruang sidang anak-anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak mengamuk dan menangis, Kamis (24/11/2016).

Mereka adalah keluarga, kerabat, dan kawan dari MFR alias Al (16), terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang baru dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Hakim Sapawi menyatakan bahwa Al bersalah karna telah terbukti mencabuli D (10) dan N (11) berkali-kali sejak Mei 2016 hingga September 2016.

(Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya, Oknum Guru SD Tidak Ditahan)

Al yang ditahan sejak 26 Oktober 2016 itu mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

Sejak pagi, belasan ibu yang merupakan tetangga Al bersama pelajar-pelajar dari MAN 7 Jakarta, menunggu sidang vonis dimulai.

Ketika sidang dimulai pada sore hari, mereka bersama-sama mengangkat kertas-kertas bertuliskan 'Bebaskan Al' dan 'Al korban fitnah'.

"Enggak ada visum, bagaimana ini hukum bisa memutuskan Al salah?" kata salah satu perempuan yang tergabung dalam rombongan tersebut.

Tangis dan teriak pecah usai Al keluar dari ruang sidang. Ia digiring kembali ke ruang tahana dengan didampingi ibunya yang memeluknya sambil menangis.

Terdengar makian ketidakpuasan dari kawan-kawan Al atas vonis hakim tersebut.

Kisah Al bermula saat orangtua D melaporkan Al dan ayahnya atas dugaan telah mencabuli anaknya dan N.

Al yang membantu ayahnya mengajar ngaji di bilangan Kebagusan, Jakarta Selatan, akhirnya diciduk oleh polisi. Sementara itu, ayah Al dalam penangguhan penahanan.

(Baca juga: Guru Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat Masih SD)

Berdasarkan fakta persidangan, hasil visum terhadap dua korban menunjukkan tidak ada kekerasan benda tumpul. Selaput dara keduanya juga masih utuh.

Namun Al, didakwa berdasarkan kesaksian N, D, dan ibu D.

"Kami akan langsung ajukan banding. Dari awal proses penyidikan sampai JPU, sampai putusan, ini mencederai keadilan. Hasil visum dan saksi kami tidak dipertimbangkan," ujar kuasa hukum terdakwa, Herwanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com