JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, ada beberapa PNS DKI yang diperiksa karena diduga ikut berkampanye pada kampanye Pilkada DKI 2017. Namun, kepastian sanksi bagi mereka menunggu keputusan dari Panwaslu atau Bawaslu DKI.
"Ada beberapa nama yang diperiksa. Kami tunggu karena yang memutuskan pelanggaran apa itu Panwaslu," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/11/2016).
Ada sedikitnya empat pengawai negeri sipil (PNS) yang diduga ikut berkampanye. Namun, Agus masih merahasiakan identitas mereka karena masih dalam penyelidikan.
Satu PNS DKI yang sudah jelas diperiksa keterlibatannya dalam kegiatan kampanye adalah Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Anas hadir dalam kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan, Jakarta Barat.
Agus mengatakan, dalam pemeriksaan di internal Pemprov DKI, Anas tidak bersalah. Sebab, tujuan kedatangan Anas ke Kembangan bukan untuk membantu kampanye, melainkan menenangkan kerusuhan warga.
Panwaslu Jakbar sudah menetapkan kehadiran Anas itu sebagai pelanggaran kode etik. Namun, sampai sekarang, Pemprov DKI belum menerima surat resmi dari Panwaslu.
"Kalau sampai minggu depan enggak ada surat, saya izin ke Pak Plt Gubernur (Sumarsono) untuk proaktif datangi Panwaslu. Siapa pun terlibat politik harus disanksi," ujar Agus.
Agus menjelaskan tiga kategori pelanggaran PNS yang ikut berkampanye. Kategori paling ringan adalah ketika PNS DKI hadir di acara kampanye tanpa mengajak orang lain.
Kategori kedua adalah jika PNS DKI hadir di acara kampanye dan mengajak orang untuk memilih. Kategori berat adalah jika PNS DKI menggelar acara kampanye untuk mendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.