Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Pertanyakan Pendapat Ahok soal APBD Bakal Cacat Administrasi

Kompas.com - 25/11/2016, 12:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mempertanyakan pendapat Gubernur DKI Jakarta Basuki non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut APBD DKI akan cacat administrasi jika ditandatangani seorang Plt Gubernur.

Sumarsono mengatakan, selama ini Kementerian Dalam Negeri menjadi pembina APBD di Indonesia. Kemendagri juga menjadi pemrakarsa kebijakan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Mendagri No 74 tahun 2016 yang mengatur tugas khusus mengenai Plt juga Mendagri. Pedoman APBD sah atau tidaknya juga Menteri Dalam Negri," ujar Sumarsono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jalan gatot Subroto, Jumat (25/11/2016).

"Jadi bagaimana mungkin itu tidak sinkron? Saya kira enggak usah khawatir tentang itu dan saya yakin MK akan mengambil kebijakan yang pas," tambah dia.

Sumarsono menegaskan dia dalah Dirjen Otonomi Daerah yang diberi tugas oleh Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjadi Plt Gubernur DKI. Tujuannya pun baik, agar pemerintahan daerah tidak terbengkalai karena tidak memiliki pemimpin daerah.

Sumarsono kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengalami kekosongan pemimpin satu detik pun. Sumarsono juga menyampaikan, peran Plt Gubernur dalam hal anggaran. Bagaimanapun, kata dia, urusan APBD DKI harus tetap berjalan lancar demi warga Jakarta.

Masalah pemimpin daerah yang sedang cuti seharusnya tidak boleh menghambat pengesahan APBD DKI.

"Kalau APBD tidak ada yang mengesahkan bagaimana? Siapa yang sahkan kalau petahana cuti? Sementara negeri ini bisa semrawut kalau enggak ada APBD, pelayanan publik bisa terbengkalai," kata dia.

Sumarsono juga menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Ahok tentang UU Pilkada, khususnya tentang cuti bagi petahana. Apapun keputusannya, Sumarsono mengatakan dia akan mengikuti.

Baginya, jabatan Plt Gubernur hanya mandat dari negara untuk mengurusi kepentingan warga Jakarta.

Ahok telah meminta MK segera memutuskan uji materi terkait cuti kampanye bagi petahana. Ahok sudah mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.

Ahok tidak menginginkan Plt Gubernur diberi wewenang mengenai keuangan. Pasalnya, saat ia menjabat Plt Gubernur semasa Joko Widodo cuti kampanye Pilpres 2014, dirinya tidak dapat menandatangani APBD DKI.

Sementara saat ini, Plt Gubernur memiliki wewenang yang sama dengan gubernur sehingga dapat menjalankan seluruh kebijakan, termasuk menandatangani APBD.

"Kalau tidak cepat diputuskan, akan terjadi cacat administrasi APBD nanti. Kalau dia (MK) putuskan (uji materi) Januari, (APBD) sudah ketok palu (disahkan), cacat nanti APBD seluruh provinsi yang ikut pilkada. Ini kalau menurut pandangan kami," kata Ahok.

Kompas TV 4 November, PNS Jakarta Dilarang Cuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com