JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tidak hanya menggalang dana kampanye dari kalangan menengah ke atas, tapi juga berencana menggalang dana dari warga di perkampungan Jakarta.
Menurut Djarot, penggalangan dana kampanye dari warga di perkampungan bertujuan untuk menumbuhkan semangat bahwa Ahok-Djarot didukung seluruh lapisan.
"Kami berusaha hadir juga ke tengah saudara-saudara kami yang ada di kampung-kampung. Hal ini untuk menunjukkan Basuki-Djarot itu dimiliki semua masyarakat Jakarta," kata Djarot, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016).
Djarot menyampaikan hal itu saat mengadakan jamuan makan berbayar dengan pendukungnya. Menurut Djarot, metode penggalangan dana kampanye di permukiman sudah dilakukan saat ia blusukan kampanye ke salah satu wilayah di Jakarta pada pekan ini.
"Ada mereka yang mengeluarkan uang dari saku mereka. Kemarin saya sudah mendapatkan sumbangan Rp 1,2 juta," ujar Djarot.
Sementara itu, Ahok mengatakan saat penggalangan dana kampanye dengan jamuan makan berbaya di Hotel Dharmawangsa, ada salah seorang asisten rumah tangga yang ingin ikut menyumbang.
Namun karena tak memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), asisten rumah tangga itu menitipkan kepada majikannya yang ikut hadir jamuan makan berbayar.
Nomor NPWP merupakan salah satu syarat yang harus disertakan bagi pendukung Ahok-Djarot yang ingin terlibat penggalangan dana kampanye.
"Dia (asisten rumah tangga) ikut nyumbang Rp 50.000-100.000. Ini menarik sekali," kata Ahok, saat ditemui usai acara.
(Baca: KPU DKI Resmi Naikkan Batasan Dana Kampanye Jadi Rp 203 Miliar)
Dalam jamuan makan di Hotel Dharmawangsa, tercatat ada 160 orang warga yang datang. Ada dua tarif yang dikenakan kepada pendukung yang datang, yakni Rp 5 juta per kursi untuk yang duduk semeja dengan Ahok dan Djarot, dan Rp 2,5 juta per kursi untuk yang duduk di meja lainnya.
Selain jamuan makan, tim kampanye juga menggalang dana bagi pendukung yang ingin menyumbangkan uangnya.
Sumbangan dilakukan secara non tunai melalui penggunaan mesin electronic data capture (EDC) Bank BCA. Untuk sumbangan dana, setiap orang pendukung dibebaskan memberikan sumbangan sesuai kemampuannya.
Namun, sumbangan maksimal dibatasi hanya Rp 75 Juta per orang. Hal itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum.