Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sanusi Hadirkan Dua Saksi Meringankan di Persidangan

Kompas.com - 28/11/2016, 16:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, untuk menjadi saksi meringankan di pengadilan. Awalnya, kuasa hukum ingin membawa 4 orang saksi, tetapi hanya 2 saksi yang bersedia.

"Saksi yang kami hadirkan hanya dua orang," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/11/2016).

Dua orang saksi tersebut adalah Paulus dan Edwin. Maqdir mengatakan dua orang tersebut akan menyampaikan kegiatan Sanusi sebagai salah satu direktur PT Citicon Mitra Tanahabang.

"Paulus bekerja di bagian legal, Edwin bekerja di marketing," kata Maqdir.

Mohamad Sanusi menjadi terdakwa kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa penuntut umum menyimpulkan ada pencucian uang dengan melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu yang tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.

Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kanto "Mohamad Sanusi Center", dua unit apartemen Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, satu unit apartemen di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

Beberapa dari aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. PT Wirabayu Pratama merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta. Sanusi merupakan mantan ketua Komisi D di DPRD DKI. Mitra kerja Komisi D antara lain adalah Dinas Tata Air.

Fakta-fakta itulah yang membuat jaksa menduga bahwa sejumlah aset Sanusi didapatkan dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air yang diberikan dalam bentuk harta untuk menyamarkan asal usul aset.

Sanusi juga menjadi terdakwa kasus suap raperda reklamasi. Dalam kasus itu, dia didakwa telah menerima suap Rp 2 miliar untuk melancarkan raperda reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com