JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat hasil kajian dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi pada kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kode etik pegawai atau netralitas aparatur sipil negara, itu diteruskan atau ditindaklanjutinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI. Jadi bukan kepada pemerintah daerah," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2016).
Mimah menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik ASN dikategorikan sebagai jenis pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, hasil kajian Bawaslu DKI maupun Panwaslu diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (Baca: Wali Kota Jakbar Diduga Langgar Kode Etik karena Hadir di Lokasi Kampanye Djarot)
Dalam kasus Anas yang diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka hasil kajian diserahkan kepada Komisi ASN.
"Nanti Komisi ASN yang akan berkoordinasi (dengan Pemprov DKI) gitu ya. Udah semua berkasnya (diserahkan) ke sana," kata dia.
Dari informasi yang diterima Mimah, Komisi ASN disebut akan memanggil Anas untuk meminta keterangan maupun klarifikasi. Bawaslu DKI, lanjut dia, sudah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada.
"Kewenangannya bukan di kita, kita kan wasit nih, hanya meneruskan aja," ucap Mimah. (Baca: Anas Effendi, Wali Kota Terkaya di Jakarta)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sebelumnya mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu DKI terkait dugaan keterlibatan Anas pada kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya posisi kami menunggu, memperoleh surat peringatan resmi dari Bawaslu. Kami tidak dalam posisi menanyakan," kata Sumarsono, Senin (28/11/2016).
Sumarsono baru dapat memberi sanksi kepada Anas setelah mendapat rekomendasi.