Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Surat soal Anas Effendi kepada Komisi ASN

Kompas.com - 29/11/2016, 16:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat hasil kajian dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi pada kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kode etik pegawai atau netralitas aparatur sipil negara, itu diteruskan atau ditindaklanjutinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI. Jadi bukan kepada pemerintah daerah," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2016).

Mimah menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik ASN dikategorikan sebagai jenis pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, hasil kajian Bawaslu DKI maupun Panwaslu diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (Baca: Wali Kota Jakbar Diduga Langgar Kode Etik karena Hadir di Lokasi Kampanye Djarot)

Dalam kasus Anas yang diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka hasil kajian diserahkan kepada Komisi ASN.

"Nanti Komisi ASN yang akan berkoordinasi (dengan Pemprov DKI) gitu ya. Udah semua berkasnya (diserahkan) ke sana," kata dia.

Dari informasi yang diterima Mimah, Komisi ASN disebut akan memanggil Anas untuk meminta keterangan maupun klarifikasi. Bawaslu DKI, lanjut dia, sudah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada.

"Kewenangannya bukan di kita, kita kan wasit nih, hanya meneruskan aja," ucap Mimah. (Baca: Anas Effendi, Wali Kota Terkaya di Jakarta)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sebelumnya mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu DKI terkait dugaan keterlibatan Anas pada kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya posisi kami menunggu, memperoleh surat peringatan resmi dari Bawaslu. Kami tidak dalam posisi menanyakan," kata Sumarsono, Senin (28/11/2016).

Sumarsono baru dapat memberi sanksi kepada Anas setelah mendapat rekomendasi.

Kompas TV Komentar Bawaslu Soal Pelaporan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com