Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Terbitkan Salinan Putusan Kasasi soal Kasus JIS

Kompas.com - 30/11/2016, 21:42 WIB
Kompas TV Kasus JIS Janggal, Terpidana Akan Bebas?

Ia menganggap dalam kasus JIS ini majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan kepastian alat bukti di persidangan.

Menurut Miko, hasil visum siswa JIS yang disebut menjadi korban kekerasan seksual secara materi sudah tidak memenuhi syarat kepastian hukum.

Hal itu karena empat hasil tes tidak membuktikan bahwa sang anak mengalami luka seperti yang diklaim selama ini.

Hal itu juga semakin menguatkan bukti bahwa enam petugas kebersihan yang menjadi terpidana mesti dibebaskan.

"Hakim dalam memutuskan tidak boleh ada unsur keragu-raguan, jadi putusan hakim patut dipertanyakan jika memutuskan berdasarkan hasil visum yang materinya diragukan," kata Miko.

Selain itu, dia juga menuntut pemerintah meminta maaf secara terbuka terhadap para terpidana JIS.

Hal itu karena enam terpidana itu sudah dilanggar hak-haknya akibat proses hukum yang dianggap tidak memenuhi prosedur yang seharusnya.

Opini publik

Sementara itu, Fauzan Lu, aktivis gerakan solidaritas Kawan8, memandang perlu dorongan publik yang besar untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Hal itu karena dia melihat selama ini hakim cenderung mengeluarkan putusan yang sangat dipengaruhi oleh opini publik.

"Selama ini hakim cenderung memuaskan opini publik saja, tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Fauzan.

Saat ini, gerakan solidaritas Kawan8 fokus pada perjuangan mereka agar keenam petugas kebersihan itu dapat dibebaskan.

Fauzan yakin mereka tidak bersalah mesti dipidana lantaran menjadi korban rekayasa kasus dan investigasi dengan niat jahat.

"Kami juga juga ingin mendukung para korban ini untuk memulihkan nama baik mereka beserta keluarganya karena hukuman sosial yang mereka derita juga sangat besar," kata Fauzan.

Kasus tersebut berawal saat enam petugas kebersihan di JIS dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang murid berinisial MAK.

Mereka adalah Afrischa, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Azwar (almarhum). Azwar meninggal dunia pada saat investigasi dengan tubuh penuh lebam.

Dua guru JIS kemudian juga dituduh melakukan kejahatan yang sama. Saat ini, ketujuh orang tersebut divonis hukuman bersalah oleh pengadilan.

Sementara itu, ibu dari MAK menuntut ganti rugi ke JIS atas kejadian tersebut melalui gugatan perdata sebesar 125 juta dollar AS atau lebih dari Rp 1,6 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com