Ia menganggap dalam kasus JIS ini majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan kepastian alat bukti di persidangan.
Menurut Miko, hasil visum siswa JIS yang disebut menjadi korban kekerasan seksual secara materi sudah tidak memenuhi syarat kepastian hukum.
Hal itu karena empat hasil tes tidak membuktikan bahwa sang anak mengalami luka seperti yang diklaim selama ini.
Hal itu juga semakin menguatkan bukti bahwa enam petugas kebersihan yang menjadi terpidana mesti dibebaskan.
"Hakim dalam memutuskan tidak boleh ada unsur keragu-raguan, jadi putusan hakim patut dipertanyakan jika memutuskan berdasarkan hasil visum yang materinya diragukan," kata Miko.
Selain itu, dia juga menuntut pemerintah meminta maaf secara terbuka terhadap para terpidana JIS.
Hal itu karena enam terpidana itu sudah dilanggar hak-haknya akibat proses hukum yang dianggap tidak memenuhi prosedur yang seharusnya.
Opini publik
Sementara itu, Fauzan Lu, aktivis gerakan solidaritas Kawan8, memandang perlu dorongan publik yang besar untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Hal itu karena dia melihat selama ini hakim cenderung mengeluarkan putusan yang sangat dipengaruhi oleh opini publik.
"Selama ini hakim cenderung memuaskan opini publik saja, tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Fauzan.
Saat ini, gerakan solidaritas Kawan8 fokus pada perjuangan mereka agar keenam petugas kebersihan itu dapat dibebaskan.
Fauzan yakin mereka tidak bersalah mesti dipidana lantaran menjadi korban rekayasa kasus dan investigasi dengan niat jahat.
"Kami juga juga ingin mendukung para korban ini untuk memulihkan nama baik mereka beserta keluarganya karena hukuman sosial yang mereka derita juga sangat besar," kata Fauzan.
Kasus tersebut berawal saat enam petugas kebersihan di JIS dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang murid berinisial MAK.
Mereka adalah Afrischa, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Azwar (almarhum). Azwar meninggal dunia pada saat investigasi dengan tubuh penuh lebam.
Dua guru JIS kemudian juga dituduh melakukan kejahatan yang sama. Saat ini, ketujuh orang tersebut divonis hukuman bersalah oleh pengadilan.
Sementara itu, ibu dari MAK menuntut ganti rugi ke JIS atas kejadian tersebut melalui gugatan perdata sebesar 125 juta dollar AS atau lebih dari Rp 1,6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.