JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kembali mengusut kasus penghadangan kampanye terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Kali ini, Bawaslu mengusut peristiwa penghadangan ketika Djarot berkampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan dalam dugaan penghadangan kampanye tersebut.
"Ada dua nama yang disebutkan oleh pelapor. Sementara ini (yang dilaporkan adalah) warga," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016) malam.
Peristiwa penghadangan itu terjadi ketika Djarot mengunjungi permukiman dan berdialog dengan warga di pinggir rel kereta. Namun, sekelompok orang menghadang dan tak mengizinkan Djarot blusukan di sana.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan-nya di Kelurahan Bendungan Hilir, seberang rel kereta.
(Baca: Bawaslu Sebut Penghadangan Saat Kampanye Pilkada Hanya Ada di Jakarta)
Terkait dugaan penghadangan itu, Djarot sudah dipanggil Bawaslu untuk memberi kesaksian. Djarot mengaku membawa sejumlah bukti berupa foto dan video dokumentasi upaya penghadangan tersebut.
Setelah memberikan keterangan, Djarot berharap Bawaslu bisa segera menangani kasus tersebut agar tidak terjadi lagi penghadangan dan memberikan efek jera.
"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita," kata dia.
Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani dugaan penghadangan tersebut sejak dilaporkan pada Senin (28/11/2016) hingga Sabtu (3/12/2016). Setelah itu, Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) akan memutuskan apakah penghadangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.