JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tercatat paling banyak melanggar peraturan selama satu bulan masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bawaslu mencatat selama sebulan, ada 120 alat peraga kampanye Agus-Sylvi yang ditertibkan.
Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tercatat menjadi pasangan kedua yang paling banyak melanggar peraturan dengan 87 alat peraga kampanye, disusul pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan 50 alat peraga kampanye.
"Kami mencatat pasangan nomor urut satu itu paling banyak melanggar. Pasangan nomor urut tiga itu kedua, dan pasangan nomor urut dua itu yang ketiga," kata Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Mimah menjelaskan, pelanggaran alat peraga terbagi dalam tiga poin, yakni pemasangan spanduk dukungan relawan yang tidak terdaftar di Bawaslu, pemasangan yang tidak pada titik yang telah ditentukan, dan pemasangan di ruang publik tanpa melalui izin pemerintah daerah.
Menurut Mimah, pelanggaran telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI untuk ditindaklanjuti.
"Kita hanya melaporkan saja. Keputusan sanksinya itu dari KPUD," kata Mimah.
Pemasangan alat peraga kampanye hanya merupakan salah satu pelanggaran yang dicatat Bawaslu selama sebulan masa kampanye. Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sendiri hanya tujuh persen dari keseluruhan pelanggaran.
Adapun pelanggaran lain yang juga dicatat Bawaslu adalah kampanye negatif melalui spanduk yang tercatat mencapai 81 persen, kampanye tanpa melalui pemberitahuan sebesar 4 persen, kampanye di tempat ibadan sebesar 2 persen, politik uang sebesar 2 persen, dan gangguan lainnya yang mencapai 4 persen.
Namun untuk pelanggaran yang lain ini, Bawaslu tak merincikan jumlahnya berdasarkan pasangan calon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.