JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, pihaknya sudah sempat membahas dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah soal janji program Rp 1 miliar untuk 1 RW yang semula oleh Bawaslu DKI Jakarta diduga sebagai salah satu bentuk politik uang.
"Di kami ada diskusi memang, tapi belum melibatkan seluruh anggota karena sedang ada kegiatan KPU RI di luar kota sehingga komisioner tidak semua berada di tempat. Tapi, dari beberapa (komisioner) yang ada di tempat, belum sampai pada kesimpulan," kata Sumarno saat ditemui Kompas.com di kantornya pada Jumat (2/12/2016) pagi.
Sumarno menjelaskan, jalannya diskusi sudah sampai pada pembahasan apakah seorang calon kepala daerah dianggap menyalahi aturan jika dia menjanjikan akan mengalokasikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sekian untuk kegiatan tertentu saat terpilih nanti.
Menurut pandangannya, ada dua hal yang dapat membedakan, yakni apakah janji itu disampaikan secara pribadi, dengan kata lain membuat janji secara personal; atau janji dengan mengalokasikan anggaran sebagai kepala daerah yang berwenang.
"Saat kampanye, semua calon pasti menjanjikan sesuatu. Ini harus dibedakan ketika yang bersangkutan menjanjikan secara pribadi. Kalau nanti bapak-ibu pilih saya, akan saya kasih uang, nah ini jelas kategori politik uang."
"Kalau dia bilang mau menganggarkan dana sekian ketika terpilih nanti, ini yang masih kami kaji," kata Sumarno.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, program Rp 1 miliar per 1 RW sebagai dugaan pelanggaran administrasi politik uang karena tidak tercantum dalam visi-misi Agus-Sylvi.
Adapun program itu merupakan program unggulan Agus dan Sylvi yang selalu disampaikan di setiap kesempatan ketika mereka berkampanye.